KKP Bangun Pusat Daur Ulang di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sumber >>>

Oleh: 

Tempo.co

Rabu, 9 Juni 2021 15:16 WIB KOMENTAR

KKP Siapkan Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
KKP Siapkan Pusat Daur Ulang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menyiapkan pusat daur ulang (PDU) di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) guna menangani permasalahan sampah di laut. Kegiatan ini merupakan program kegiatan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan pencemaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masalah sampah di Indonesia menjadi perhatian besar pemerintah. Hal ini disebabkan karena sampah yang masuk ke laut 80 persen berasal dari daratan. Dalam proses pelapukan sampah plastik menjadi nanoplastik membutuhkan proses yang panjang dan terdapat kemungkinan pula masuk dalam rantai makanan di ekosistem laut. Karenanya, KKP melakukan langkah-langkah strategis dalam penanganan sampah.  

“KKP akan melakukan beberapa kegiatan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti penanganan pencemaran, pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS)/PDU dan Pengembangan kawasan pesisir bersih,” ujar Direktur Jenderal Pengelolan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu.

Selain bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan terolahnya sampah di wilayah sekitar, program penyediaan TPS atau PDU di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga untuk membantu meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.

“Bantuan ini nantinya berupa sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemisahan, pencucian, pengemasan dan pengiriman bagi produk daur ulang sampah,” kata Tebe.

Jenis bantuan TPS/PDU yang akan dibangun memiliki bentuk bangunan sederhana semi permanen dengan fasilitas alat pengolah sampah seperti mesin pencacah plastik, mesin press dan mesin komposter. Keberadaan TPS/PDU di pesisir bisa menjadi solusi, sehingga sampah-sampah dari kegiatan masyarakat dapat langsung dibuang atau didaur ulang.

Bantuan Prasarana TPS/PDU menyasar kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

“Keberadaan TPS/PDU tidak hanya menjadi tempat pembuangan nantinya, melainkan sebagai sarana wisata edukasi masyarakat mendapatkan informasi terkait sampah plastik dan pencemaran,” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf. 

Saat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen  mengurangi sampah plastik hingga mencapai 30 persen dan penanganan pengelolaan sampah plastik sebesar 70 persen dan mengurangi sampah yang masuk ke laut sebesar 70 persen pada 2025, sehingga kebocoran sampah ke laut diharapkan dapat berkurang. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan kepada jajarannya agar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah di laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang menargetkan sampah dari daratan yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan laut.

Selain masalah sampah plastik, wilayah pesisir dan laut Indonesia sangat rentan dengan berbagai ancaman pencemaran baik yang berasal dari aktivitas domestik manusia, industri, perhubungan laut, dumping maupun aktivitas lainnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *