Kembali terkait Proses Integrasi Rintek Penyimpanan LB3 kedalam Persetujuan Lingkungan
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat PLB3 dan Non B3 Nomor S.112 dan Direktorat PDLUK Nomor S.1806 disampaikan bahwasanya Izin TPS yang masih berlaku dapat dinyatakan sebagai dokumen Rintek Penyimpanan LB3 pada saat Perusahaan ingin melakukan proses Integrasi Rintek Penyimpanan LB3 kedalam Persetujuan Lingkungan.
Namun beberapa informasi yang terdengar dari PSLB3 dan PTSP KLHK, ada baiknya apabila Perusahaan tetap melakukan penyusunan dokumen Rintek Penyimpanan LB3 sesuai dengan format yang diedarkan oleh Direktorat PLB3 dan Non B3. Baik itu izin TPS nya masih aktif ataupun sudah berakhir.
Kenapa? Karena beberapa izin TPS Limbah B3 yang sebelumnya masih menjadi kewenangan daerah, dokumen izin TPS yang diterbitkan terkadang hanya satu lembar, poin yang dijelaskan belum rinci sesuai format.
Maka dari itu sebaiknya silakan bagi perusahaan perusahaan yang ingin melakukan proses integrasi Rintek PLB3 kedalam Persetujuan lingkungan melalui PTSP KLHK online. Agar menyusun dokumen sesuai format terlampir.